Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

ANALISIS SOSIOLOGIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DIINDONESIA

Gambar
   Dunia perpajakan bertujuan untuk memanajemen jenis-jenis pajak dan menerapkan aturan-aturan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan.  Perilaku penghindaran pembayaran pajak merupakan suatu tindakan illegal yang dapat merugikan negara. Terdapat pihak yang diuntungkan dalam pelaksanaanya yaitu principal. Dalam melakukan penghindaran pajak, tentunya principal tidak bekerja secara individual, melainkan dibantu dengan agen-agennya. Kegiatan penghindaran pajak yang merugikan negara lambat laun semakin miris, seperti contoh kasus putusan  kasasi Mahkamah Agung  (MA)   atas  pidana  pajak tax  manager  AAG  yang  membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp.  1,25  triliun  dan  denda  pidana  lebih  dari Rp.2,5 triliun  termasuk putusan yang berisi bahwa  pembebanan  pertanggunganjawaban tidak  hanya  kepada  pekerja  di  lingkungan korporasi  tetap...