ANALISIS SOSIOLOGIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DIINDONESIA
Dunia perpajakan bertujuan untuk memanajemen jenis-jenis pajak dan menerapkan aturan-aturan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan. Perilaku penghindaran pembayaran pajak merupakan suatu tindakan illegal yang dapat merugikan negara. Terdapat pihak yang diuntungkan dalam pelaksanaanya yaitu principal. Dalam melakukan penghindaran pajak, tentunya principal tidak bekerja secara individual, melainkan dibantu dengan agen-agennya. Kegiatan penghindaran pajak yang merugikan negara lambat laun semakin miris, seperti contoh kasus putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas pidana pajak tax manager AAG yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,25 triliun dan denda pidana lebih dari Rp.2,5 triliun termasuk putusan yang berisi bahwa pembebanan pertanggunganjawaban tidak hanya kepada pekerja di lingkungan korporasi tetap...