ANALISIS SOSIOLOGIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI DALAM HUKUM PAJAK DIINDONESIA




   Dunia perpajakan bertujuan untuk memanajemen jenis-jenis pajak dan menerapkan aturan-aturan sesuai dengan Undang-Undang perpajakan.  Perilaku penghindaran pembayaran pajak merupakan suatu tindakan illegal yang dapat merugikan negara. Terdapat pihak yang diuntungkan dalam pelaksanaanya yaitu principal. Dalam melakukan penghindaran pajak, tentunya principal tidak bekerja secara individual, melainkan dibantu dengan agen-agennya. Kegiatan penghindaran pajak yang merugikan negara lambat laun semakin miris, seperti contoh kasus putusan  kasasi Mahkamah Agung  (MA)   atas  pidana  pajak tax  manager  AAG  yang  membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp.  1,25  triliun  dan  denda  pidana  lebih  dari Rp.2,5 triliun  termasuk putusan yang berisi bahwa  pembebanan  pertanggunganjawaban tidak  hanya  kepada  pekerja  di  lingkungan korporasi  tetapi  juga  kepada  korporasi  yang harus  diterapkan  secara  simultan  sebagai cerminan  respondeat  superior.

   Berkaitan dengan sanksi yang akan diterima oleh principal beserta agen dalam  rangka  pengembalian  kerugian terhadap korban, dalam hal ini perlunya parameter untuk  mengevaluasi permasalahan tersebut  supaya  objektif  dalam  menerapkan pembebanan  sanksi  kepada  prinsipal  dan agen  melalui mekanisme   perta nggungjawaban sebagai salah satu substansi penting dalam  hukum  hukum  administrasi dan hukum pidana. Jika terjadi penghindaran pajak yang dilakukan oleh principal dan juga agen, maka principal beserta pihak yang terlibat harus mengganti sesuai dengan parameter yang berlaku.

   Perilaku penghindaran pajak tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor ekonomi, tetapi faktor internal (diri senriri) dan faktor external (lingkungan) juga mempengaruhi pola piker setiap manusia dalam melakukan tindakan. Perlunya kesadaran masyarakat akan hukuman dan sanksi atas penghindaran pembayaran pajak sangatlah penting. Hal ini dikarenakan jika minimnya kesadaran masyarakat akan hal ini, tentunya tindakan penghindaran pajak akan menjadi lebih banyak, semakin banyak penghindaran pajak semakin banyak pula kerugian yang akan dialami oleh negara. 

  Tuntutan pertanggungjawaban pengganti dalam hukum pajak di Indonesia diharapkan selalu tegas memberikan sanksi atau hukuman bagi para pelaku penghindaran pajak. Mengenai hal ini diharapkan pemerintah dapat mensosialisasikan mengenai berbagai dampak negative yang ditimbulkan jika msyarakat melakukan tindakan penghindaran pajak. Pentingnya informasi peran pajak dalam komponen pembangunan negara dirasa dapat memberikan motivasi bagi masyarakat agar terhindar dari pelaku principal ataupun agen-agennya. Sehingga langkah tersebut diharapkan dapat pengoptimalan pembayaran pajak. Kemudian dalam pertanggungjawaban pengganti, masyarakat diharapkan mengetahui hukuman dan sanksi yang akan didapat jika melakukan penghindaran pajak, dari hal tersebut jika kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak bagi negara, maka kemungkinan kecil terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang lainnya.

Pertanggungjawaban Pengganti Dalam Hukum Pajak di Indonesia

Baca juga : https://rahmadyacarellaputri.blogspot.com/2021/04/analisis-hukum-pajak-pertanggung.html

https://maldinism.blogspot.com/2021/03/blog-post.html

https://iftiustadah15.blogspot.com/2021/04/analisis-filosofis-pertanggungjawaban.html

https://jihanfarikhah18.blogspot.com/2021/04/analisis-yuridis-pertanggungjawaban.html

Komentar