Analisis berita " Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak "
Oleh : Naufal Irfan Faris
Pajak adalah suatu hal yang diwajibkan kepada setiap warga negara yang bersifat memaksa. Jika masyarakat tidak membayar pajak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, maka akan ada sanksi atau hukuman yang akan didapat pelanggar tersebut. Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam suatu negara dalam hal pendapatan negara.
Jika dilihat dari segi sosial ekonomi, bahwa pajak memiliki peran peran penting dalam suatu tujuan nasional, yaitu pajak berperan menjaga ketertiban umum, perlindungan pelaksanaan dan bentuk pencegahan atau sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Secara garis besar fungsi pajak dibagi menjadi empat, yaitu fungsi anggaran, fungsi redistribusi, fungsi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas, apabila hal tersebut berjalan dengan baik maka fungsi pajak pada suatu negara akan berjalan stabil.
Dengan adanya pemasukan pajak, maka secara tidak langsung masyarakat membantu meningkatkan kesejahteraan umum. Namun jika para petugas wajib pajak sendiri menyepelekan mengenai pembayaran pajak maka hal ini juga akan menghambat kesejahteraan umum. Pemungutan pajak sendiri tidak serta merta masuk ke negar semua, namun hal ini juga digunakan untuk memberikan subsidi bantuan pada masyarakat itu sendiri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menghentikan pemberian pidana bagi penggemplang pajak. Ia pun meminta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bisa menyempurnakan aturan perpajakan ini yang akan tertuang dalam revisi undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal ini dilakukan oleh Sri Mulyanti untuk mendapatkan penerimaan negara yang lebih besar.
Dalam segi Hukum Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) No.28 Tahun 2007 pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan undang-udang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu ada konsekuensi bagi para penggemplang pajak, bisa melalui administratif ataupun pidana. Didalam Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaka ini terdapat pada pasal 39 ayat 1 yang tercantum sanksi pidana bagi para pelanggar pakjak paling lama yaitu 6 tahun dan paling sebentar 6 bulan, juga akan didenda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Analisis berita : Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak
Baca juga :
Berita 24 kantor pelayanan pajak ditutup permanen per24 mei
Pajak orang super kaya bakal naik, simak rincian tarif PPH yang berlaku saat ini
Transaksi Kripto bakal kena pajak bagaimana Uu mengaturnya?
Gali potensi pajak sri mulyani DJP olah ratusan jenis data
Komentar
Posting Komentar